Friday, January 21, 2022, January 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-11T01:44:53Z
BeritaDaerahDalam NegeriLombok Timur

Bahas Awik-Awik Kawasan Konservasi ( Gili Sulat Dan Gili Lawang )

Edigital.My.Id_Sumberdaya perikanan serta ekosistem di dalamnya merupakan sumber kehidupan manusia yang cukup strategis perlu dijaga kelestariannya dari segala aktivitas yang merusak.


Agar terwujud pengelolaan berbasis masyarakat khususnya sumberdaya perikanan di kawasan konservasi TWP Gili Sulat dan Gili Lawang, Kecamatan  Sambelia, Lombok Timur, berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.

 

Oleh karena itu maka dirasa perlu membuat peraturan lokal atau  awiq-awiq tingkat desa yang mengatur perencanaan pengelolaan sumberdaya perikanan dan ekosistemnya di sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah perairan masing-masing.

 

Bertempat di aula gedung serba guna Kantor Camat Sambelia (20/1) Camat Sambelia, Abdurrahman, SE dalam sambutannya menekankan kepada masyarakat yang memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan agar tetap menjaga ekosistem kelautan termasuk hutan mangrovenya.

 

"Penyusunan awik-awik ini untuk menyempurnakan awik-awik yang pernah dibahas pada tahun 2014 lalu. Kita semua berkewajiban untuk menjaga ekosistem kelautan yang ada di sekitar kita," kata camat.

 


Danramil Sambelia, Lettu, Infanteri Hasan Basri, menegaskan, unsur pemerintah dan masyarakat diharap bisa membangun sinergi, bekerjasama untuk menjaga ekosistem kelautan agar tidak rusak.

 

"Mari kita sama-sama menjaga laut kita karena laut membuat kita sejahtera. Jika kita bisa menjaga laut maka tidak akan terjadi bencana bergandengan dengan TNI dan Polri," pintanya.

 

Sementara Danposal Selat Alas, Letda Laut (K) Marjun Susanto, katanya siap mendukung gerakan masyarakat menjaga laut. Awik-awik yang sudah disepakati suoayabbisa di sosialisasikan. Jika misalnya ditemukan ada orang lain ditemukan lakukan ilegal fishing supaya segera melapor ke sekretariat Pokmaswas setempat agar pihaknya segera mengambil sikap.

 

Ia juga meminta kepada aparatur pemerintah desa untuk mendukung gerakan ini dan setiap nelayan luar yang masuk ke perairan kawasan konservasi, ia minta nelayan segera melaorkan.

 

"Nelayan harus kompak mengusir orang luar yang coba lakukan kerusakan di wilayah kita dan kami Angkatan Laut akan lakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang mencoba merusak ekosistem laut," tegas, Danposal Selat Alas ini.

 

Penyusunan dan pembahasan awik-awik kelautan ini di pasilitasi oleh WCS bekerjasama dengan PSDKP Lombok Timur, DKP Provinsi NTB, Polsek Sambelia, BKPH Rinjani Timur utusan  pemerintah desa yang masuk kawasan konservasi dan juga dari NGO.

 

Penyuluh Perikanan Kecamatan Sambelia, Pahrudin, S.Pi usai menteoring review awik-awik kelautan tahun 2004, pada media ini menjelaskan, kawasan konservasi yang dulunya jadi wewenang PSDKP Kabupaten Lombok Timur sepanjang 0 hingga 4 mil dari bibir pantai, kini diambil alih olek DKP Provinsi dari 0 hingga 12 mil sejak tahun 2016.

 

"Bagi yang melanggar aturan yang sudah disepakati akan diberikan teguran kemudian bisa juga dikenakan denda dari dari Satu juta hingga Lima juta rupiah bahkan bisa berujung pidana," terang Pahrudin.

 

Jika ditemukan ada yang sengaja malakukan ilegal fhising, merusak terumbu karang dan lain sebagainya berakibat rusaknya ekosistem kelautan bisa di pidanakan.

 

"Apabila ditemukan ada yang sengaja lakukan pengeboman, potasium, menggunakan bahan bahaya seperti racun, merusak hutan mangrove, orang atau kelompok tersebut bisa dipidakan," jelas Pahrudin.

 

Dari hasil pembahasan awik-awik tersebut, maka dapat disepakati beberapa hal diantaranya adalah melakukan sosialisasi terkait awik-awik yang telah dihasilkan.

 

Mereka juga diharuskan membuat papan informasi sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat dan nelayan. Kemudian membentuk Forum Pokmaswas melibatkan unsur pemerintah desa dan juga nelayan yang akan menjalankan regulasi yang telah disepakati bersama. (Fik)