Edigital.My.Id_Sumberdaya perikanan serta ekosistem di dalamnya merupakan sumber kehidupan manusia yang cukup strategis perlu dijaga kelestariannya dari segala aktivitas yang merusak.
Agar terwujud pengelolaan
berbasis masyarakat khususnya sumberdaya perikanan di kawasan konservasi TWP
Gili Sulat dan Gili Lawang, Kecamatan
Sambelia, Lombok Timur, berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.
Oleh karena itu maka dirasa perlu
membuat peraturan lokal atau awiq-awiq
tingkat desa yang mengatur perencanaan pengelolaan sumberdaya perikanan dan
ekosistemnya di sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah perairan
masing-masing.
Bertempat di aula gedung serba
guna Kantor Camat Sambelia (20/1) Camat Sambelia, Abdurrahman, SE dalam
sambutannya menekankan kepada masyarakat yang memanfaatkan sumber daya kelautan
dan perikanan agar tetap menjaga ekosistem kelautan termasuk hutan mangrovenya.
"Penyusunan awik-awik ini
untuk menyempurnakan awik-awik yang pernah dibahas pada tahun 2014 lalu. Kita
semua berkewajiban untuk menjaga ekosistem kelautan yang ada di sekitar
kita," kata camat.
Danramil Sambelia, Lettu,
Infanteri Hasan Basri, menegaskan, unsur pemerintah dan masyarakat diharap bisa
membangun sinergi, bekerjasama untuk menjaga ekosistem kelautan agar tidak
rusak.
"Mari kita sama-sama menjaga
laut kita karena laut membuat kita sejahtera. Jika kita bisa menjaga laut maka
tidak akan terjadi bencana bergandengan dengan TNI dan Polri," pintanya.
Sementara Danposal Selat Alas,
Letda Laut (K) Marjun Susanto, katanya siap mendukung gerakan masyarakat
menjaga laut. Awik-awik yang sudah disepakati suoayabbisa di sosialisasikan.
Jika misalnya ditemukan ada orang lain ditemukan lakukan ilegal fishing supaya
segera melapor ke sekretariat Pokmaswas setempat agar pihaknya segera mengambil
sikap.
Ia juga meminta kepada aparatur
pemerintah desa untuk mendukung gerakan ini dan setiap nelayan luar yang masuk
ke perairan kawasan konservasi, ia minta nelayan segera melaorkan.
"Nelayan harus kompak
mengusir orang luar yang coba lakukan kerusakan di wilayah kita dan kami
Angkatan Laut akan lakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang mencoba merusak
ekosistem laut," tegas, Danposal Selat Alas ini.
Penyusunan dan pembahasan
awik-awik kelautan ini di pasilitasi oleh WCS bekerjasama dengan PSDKP Lombok
Timur, DKP Provinsi NTB, Polsek Sambelia, BKPH Rinjani Timur utusan pemerintah desa yang masuk kawasan konservasi
dan juga dari NGO.
Penyuluh Perikanan Kecamatan
Sambelia, Pahrudin, S.Pi usai menteoring review awik-awik kelautan tahun 2004,
pada media ini menjelaskan, kawasan konservasi yang dulunya jadi wewenang PSDKP
Kabupaten Lombok Timur sepanjang 0 hingga 4 mil dari bibir pantai, kini diambil
alih olek DKP Provinsi dari 0 hingga 12 mil sejak tahun 2016.
"Bagi yang melanggar aturan
yang sudah disepakati akan diberikan teguran kemudian bisa juga dikenakan denda
dari dari Satu juta hingga Lima juta rupiah bahkan bisa berujung pidana,"
terang Pahrudin.
Jika
ditemukan ada yang sengaja malakukan ilegal fhising, merusak terumbu karang dan
lain sebagainya berakibat rusaknya ekosistem kelautan bisa di pidanakan.
"Apabila ditemukan ada yang
sengaja lakukan pengeboman, potasium, menggunakan bahan bahaya seperti racun,
merusak hutan mangrove, orang atau kelompok tersebut bisa dipidakan,"
jelas Pahrudin.
Dari hasil pembahasan awik-awik
tersebut, maka dapat disepakati beberapa hal diantaranya adalah melakukan
sosialisasi terkait awik-awik yang telah dihasilkan.
Mereka juga diharuskan membuat
papan informasi sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat dan
nelayan. Kemudian membentuk Forum Pokmaswas melibatkan unsur pemerintah desa
dan juga nelayan yang akan menjalankan regulasi yang telah disepakati bersama.
(Fik)