Monday, January 10, 2022, January 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-10T09:22:07Z
Teknologi

Prancis Denda Google Dan Facebook Rp 3,4 Triliun Karena Dianggap Persulit Pengguna

Edigital.My.Id_Prancis mendenda Google dan Facebook 0 210 juta (3,3 triliun) cookie. Ini karena kedua perusahaan mempersulit pengguna untuk menghindari pemantauan online.

Cookie adalah potongan kecil informasi yang dikirim dari situs web dan disimpan di komputer pengguna. Cookie browser ini dapat digunakan oleh situs untuk menyediakan iklan tertentu kepada pengguna. Pengguna CNIL pribadi Prancis mengalami kesulitan menerima cookie. Anda dapat menerima cookie dengan satu klik saja.

contoh facebook. [Austin Distel/Unsplash]

“Saat Anda menerima cookie, cukup satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya,” kata Karin Kefer, kepala perlindungan dan ekspresi data di CNIL. BBCSenin (10/1/2022).

Google telah didenda 150 juta (2, 2,4 triliun). Sementara itu, Facebook yang berganti nama menjadi Meta didenda 60 juta euro (973 miliar birr).

Baca juga : Rumur iPhone Generasi Ketiga Meluncur Maret 2022

Kedua perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan prosesnya. Jika Anda terlambat, Anda akan didenda 100.000 euro (Rp 1,6 miliar) sehari.

Google mengatakan orang percaya dalam menghormati privasi dan keamanan pengguna.

“Kami memahami tanggung jawab kami untuk menegakkan keyakinan ini dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan kami secara aktif mendiskusikan keputusan ini dengan CNIL,” katanya.

Sementara itu, Facebook sedang mengkaji denda $60 juta.

Contoh Pencarian Google [Shutterstock]

“Kontrol lisensi cookie kami memberi pengguna lebih banyak opsi untuk informasi mereka. Pengguna dapat mengunjungi kembali dan mengelola opsi ini kapan saja, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram. Kami akan terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini,” katanya.