Thursday, April 7, 2022, April 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-06T14:03:42Z
BeritaDalam NegeriHeadline

Alasan Penolakan Nadiem Tentang Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN

Edigital.My.Id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menolak permintaan Perdana Menteri Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob yang mengusulkan Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN. Demikian Nadiem dalam siaran persnya pada Senin, 4 April 2022.



Nadiem mengatakan keinginan dari negara sahabat tersebut perlu dikaji ulang dan dibahas dalam tataran indigenous. Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia menyampaikan usulan agar bahasa Melayu dijadikan bahasa resmi ASEAN serta bahasa perantara antar kepala negara.

Alasan penolakan Nadiem lantaran bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan ketimbang bahasa Melayu. Sebab, Nadiem menjelaskan bahasa Indonesia memiliki keunggulan secara historis, hukum, dan linguistik.

Layaknya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN tentu diperkuat dengan berbagai fakta. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Instagram Badan Bahasa Kemendikbud Ristek yang mengemukakan keunggulan bahasa Indonesia.

Pertama, Bahasa nasional dan bahasa negara adalah bahasaIndonesia.Sedangkan bahasa Melayu adalah bahasa daerah. Kedua, Bahasa Indonesia telah dikembangkan sebagai bahasa ilmu dan teknologi, namun bahasa Melayu tidak. Ketiga, Bahasa Indonesia memiliki kosakata yang lebih banyak dibandingkan kosakata bahasa Melayu.

Keempat, Bahasa Indonesia telah disiapkan menjadi bahasa internasional, sesuai dengan amanat UUNo. 24 Tahun 2009. Kelima, penutur bahasa Indonesia berjumlha269.000.000 penutur yang dimana jauh lebih banyak dibandingkan penutur bahasa Melayu, baik di dalam maupun di luar negeri. Keenam, Bahasa Indonesia telah dipelajari di 47negara.Ketujuh, sejumlah 428 lembaga penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Kedelapan, Pembelajar BIPA berjumlah142.484 orang, tersebar di wilayah Amerika, Asia Tenggara, Asia Pasifik dan Afrika. Kesembilan, Bahasa Indonesia diperkaya oleh ratusan bahasa daerah yang tersebar di seluruh tanah air. Kesepuluh, tingkat kesalingpahaman atau collective intelligibility bahasa Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan bahasa Melayu.

Selanjutnya, Menteri Nadim menegaskan, Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN. Didorongnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN diperkuat dengan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tercantum bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Status dan fungsi bahasa Indonesia dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Selain itu, bahasa Indonesia didorong sebagai bahasa internasional juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

“ Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” tegas Nadiem.