Edigital.My.Id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menolak permintaan Perdana Menteri
Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob yang mengusulkan Bahasa Melayu sebagai
bahasa resmi ASEAN. Demikian Nadiem dalam siaran persnya pada Senin, 4 April
2022.
Nadiem mengatakan keinginan dari
negara sahabat tersebut perlu dikaji ulang dan dibahas dalam tataran
indigenous. Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob
pada lawatannya ke Indonesia menyampaikan usulan agar bahasa Melayu dijadikan
bahasa resmi ASEAN serta bahasa perantara antar kepala negara.
Alasan penolakan Nadiem lantaran
bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan ketimbang bahasa Melayu. Sebab,
Nadiem menjelaskan bahasa Indonesia memiliki keunggulan secara historis, hukum,
dan linguistik.
Layaknya Bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi ASEAN tentu diperkuat dengan berbagai fakta. Hal ini sebagaimana
disampaikan melalui Instagram Badan Bahasa Kemendikbud Ristek yang mengemukakan
keunggulan bahasa Indonesia.
Pertama, Bahasa nasional dan
bahasa negara adalah bahasaIndonesia.Sedangkan bahasa Melayu adalah bahasa
daerah. Kedua, Bahasa Indonesia telah dikembangkan sebagai bahasa ilmu dan
teknologi, namun bahasa Melayu tidak. Ketiga, Bahasa Indonesia memiliki kosakata
yang lebih banyak dibandingkan kosakata bahasa Melayu.
Keempat, Bahasa Indonesia telah
disiapkan menjadi bahasa internasional, sesuai dengan amanat UUNo. 24 Tahun
2009. Kelima, penutur bahasa Indonesia berjumlha269.000.000 penutur yang dimana
jauh lebih banyak dibandingkan penutur bahasa Melayu, baik di dalam maupun di
luar negeri. Keenam, Bahasa Indonesia telah dipelajari di 47negara.Ketujuh,
sejumlah 428 lembaga penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Kedelapan, Pembelajar BIPA
berjumlah142.484 orang, tersebar di wilayah Amerika, Asia Tenggara, Asia
Pasifik dan Afrika. Kesembilan, Bahasa Indonesia diperkaya oleh ratusan bahasa
daerah yang tersebar di seluruh tanah air. Kesepuluh, tingkat kesalingpahaman
atau collective intelligibility bahasa Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan
bahasa Melayu.
Selanjutnya, Menteri Nadim
menegaskan, Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek
historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi
bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia
duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk
pertemuan-pertemuan resmi ASEAN. Didorongnya bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi ASEAN diperkuat dengan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca
kemerdekaan Indonesia dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia
tercantum bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Status dan fungsi bahasa
Indonesia dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini
kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Selain itu, bahasa Indonesia
didorong sebagai bahasa internasional juga tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
“ Saya imbau seluruh masyarakat
bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa
Indonesia.” tegas Nadiem.