Lombok Timur, Edigital.My.Id - Karang Taruna (Karta) Kecamatan Pringgabaya bersama Lab Hukum FH Universitas Mataram (Unram) gelar kegiatan penyuluhan Akses Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pringgabaya melibatkan seluruh anggota Karta Pringgabaya termasuk di dalamnya lima belas Karta desa dan delegasi kepala wilayah, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketua umum Karta Kecamatan Pringgabaya, Riyan Arsyad, S.IP mengatakan, kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini dimaksudkan agar masyarakat tidak gagap ketika berhadapan dengan hukum.
"Selama ini kebanyakan dari kita termasuk saya sendiri gagap terhadap hukum. Bahkan terkesan takut apabila tengah berhadapan dengan hukum," akunya.
Outcome dari kegiatan ini kata Rian untuk mengedukasi kepala dusun dan karang taruna upaya menjembatani permasalahan hukum yang dihadapi warganya.
"Kami berharap kita dapat menjadi solusi di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan Hukum, minimal bisa bantu mengakses bantuan hukum gratis untuk warga," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lab Hukum FH Unram, Laely Wulandari SH.,MH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Karta Pringgabaya yang telah mengundangnya dalam kegiatan tersebut.
Setelah mengikuti penyuluhan ia menyerukan masyarakat tidak lagi takut ketika berhadapan dengan hukum. Ia juga menekankan agar masyarakat tidak menganggap hukum itu seram, karena sejatinya hukum itu mengatur tentang tata kehidupan. Demikian disampaikan Laely di depan peserta.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat para kepala wilayah sangat antusias mengikutinya terbukti rata-rata peserta banyak mengajukan pertanyaan selama proses diskusi berdasarkan temuannya di lapangan.
Kepala dusun Gubuk timuk, Desa Pohgading, Rusmilan, misalnya, menanyakan tempat mengadu ketika warga dipaksa untuk Vaksin, apakah ada regulasinya? Sebab temuannya di lapangan warga banyak yang dipaksa untuk mengikuti vaksinasi.
"Banyak warga dipaksa vaksin, bahkan anak-anak juga dipaksa, adakah aturan yang melarang pemaksaan vaksin?, tanya Rusmilan.
Untuk menjawabnya, Laely menjelaskan secara hukum sejauh ini katanya, belum ada aturan atau regulasi yang ia ketahui tentang pelarangan atau pemaksaan vaksinasi pada warga.
"Sejauh ini sepengetahuan saya belum ada aturan atau regulasi yang mengikat tentang vaksinasi ini," jelasnya. (Fix)