Edigital.My.Id _ Nama sejumlah fasilitas dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut didalam daftar yang aksesnya bakal diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehabis tanggal 20 Juli 2022.
Hal ini pasti menimbulkan pertanyaan masyarakat, apa salah mereka? Kominfo mau memblokir untuk apa? Kominfo berkenan memblokir untuk apa?
Kabar ini terjawab lewat pengumuman yang dirilis oleh Kominfo Rabu kemarin Lusa (22/6/22).
Kabar berikut ternyata tentang Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 th. 2022 perihal Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup teristimewa yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.
Menurut website Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kekuatan fasilitas dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
“Bayangkan kalau kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini dapat beroperasi di Indonesia tanpa ada pengawasan, tanpa ada koordinasi, tanpa ada pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Apabila suatu hari PSE berikut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indomesia maka pemerintah akan ada problem untuk berkoordinasi bersama dengan penyedia sarana atau aplikasi dan menyita tindakan.
Jadi tujuannya untuk merawat keamanan knowledge dan area digital Indonesia.
PSE lingkup pribadi domestik maupun asing diwajibkan mendaftar lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir terhadap tanggal 20 Juli 2022.
Dedy mengklaim sejak tahun 2015 sampai 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri berasal dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup pribadi sudah melakukan pendaftaran terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dedy menyatakan bahwa di kategori PSE domestik teristimewa yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo saat PSE asing lingkup teristimewa ini tidak benar satunya adalah TikTok.
Apabila lewat dari tanggal tadi maka PSE domestik terutama asing di lingkup teristimewa mampu diblokir, tapi Dedy memastikan Kominfo terbuka untuk mampu menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.
Dedy termasuk meyakini sebagian PSE lingkup teristimewa yang belum mendaftar saat ini sedang didalam proses mempersiapkan pendaftaran.
Pihaknya dengan Kominfo selamanya jadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk mampu mematuhi peraturan di Indonesia.