Friday, June 24, 2022, June 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-06T14:03:42Z
HeadlineNasional

Info Guru Honorer Dihapus Adalah Hoax, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Jakarta,Edigital.My.Id _ Sejumlah Pemerintah daerah (Pemda) salah mengartikan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Pemerintah (MenPAN-RB).

Surat edaran tersebut memuat Status Kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih kompleks. 

Beberapa Pemda multitafsir dan sudah merencanakan untuk memberhentikan honorer. Bahkan, sejumlah Pemda malah sudah merumahkan tenaga honorernya. 

Karena itu, Humas Karo KemenPAN-RB Mohammad Averouce angkat bicara.

Dikatakannya, tujuan utama SE MenPAN-RB sebenarnya untuk merekrut pegawai non-ASN, bukan untuk menghilangkan atau memberhentikan atau menghapus guru honorer.

"Tujuannya adalah untuk merekrut karyawan non-ASN," kata Averouce seperti dikutip jppncom Kamis (23/6/2022). 

Dijelaskannya, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintah. 

Padahal, upaya penyelesaian masalah honorer ini sudah dilakukan sejak 2005, Yaitu dengan PP No.  48 Tahun 2005 sesuai PP No.  43 tahun 2007. 

Kemudian, pada tahun 2021, PP tersebut berubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. 

Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 5 UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN meliputi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).  

Kemudian pasal 6 UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN diperlakukan sebagai unsur sumber daya pemerintah.

Selain itu, Averouce mengatakan PP No.  49 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pengurus PPPK bahwa lowongan yang akan diisi diatur dalam Peraturan Presiden. 

Kemudian, sejumlah undang-undang terkait jabatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 terkait perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 terkait lowongan yang dapat diisi oleh PPPK. 

Jadi ada 187 jabfung yang bisa diselesaikan PPPK.

Menpan-RB Minta Instansi Tidak Respek

Averouce meminta semua pihak untuk tidak mempekerjakan anggota staf yang honorer. 

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos opsi CPNS dan PPPK.

Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. 

Kemudian, jika lembaga pemerintah membutuhkan lebih banyak karyawan, lembaga pemerintah dapat mengajukan pembebasan pihak ketiga. 

Kondisi staf luar bukanlah pekerja sementara di fasilitas yang memadai yang mencakup pengemudi, staf kebersihan, dan unit keamanan. (*)