Jakarta (Menag),Edigital.My.id - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk mewaspadai situs atau aplikasi seperti Sistem Informasi Halal. Website resmi pengajuan sertifikat halal adalah ptsp.halal.go.id.
Kesadaran ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada saat pelaku usaha mengajukan sertifikat halal agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi. Roaming di grup WhatsApp, link situsnya sisal.com. Ada formulir di situs untuk mengajukan sertifikat halal.
Penulis BJPPH Arfi Hatim menekankan bahwa semua konten dan informasi di situs ini tidak terkait dengan aplikasi SIHAL yang dikembangkan oleh BPPP dan sama sekali tidak terkait dengan pendaftaran sertifikat halal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan berhati-hati. Silakan mengajukan permohonan sertifikat halal hanya di aplikasi SIHALAL yang terdapat di laman ptsp.halal.go.id,” kata Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).
“Jangan mengisi data diri pada aplikasi sejenis SIHALAL di website lain. BPH tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan data yang dimasukkan,” imbuhnya.
SIHALAL merupakan layanan sertifikasi halal berbasis web yang dikembangkan oleh BJPPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Sihal dapat diakses secara online dengan komputer atau smartphone.
Komitmen BPPHP terhadap pelayanan sertifikasi halal yang diberikan oleh pelaku usaha dalam sistem informasi ini adalah mengimplementasikan Pasal 148 Sistem Pelayanan JPH penggunaan layanan elektronik terintegrasi. (*)