Friday, July 22, 2022, July 22, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-06T14:03:42Z
DaerahHeadlineLombok Timur

Apa Ancaman Hukum Bagi Orang Berani Menikahi Anak Dibawah Umur

Lombok Timur, EDIGITAL.MY.ID - Kelompok Mahasiswa Tematik Universitas Mataram (Unram) Tahun 2022 sosialisasikan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap anak yang melakukan pernikahan anak pada usia dini atau dibawah umur dilihat dari perspektif Hukum dan Kesehatan.  

Sosialisasi yang digagas oleh Diaz Dwi Kurniawan dan kawan-kawan KKN Tematik Unram Tahun 2022, melibatkan unsur pemerintah desa, pemuda dan juga pelajar setingkat SMP/SMA, di Aula Kantor Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. 


Tema ini diangkat mengingat Desa Labuhan Pandan, umumnya Kecamatan Sambelia banyak ditemukan anak menikah di usia dini. Padahal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah jelas mengatur batas minimum perkawinan yang diperbolehkan adalah, perempuan dan laki-laki sudah genap berumur 19 tahun.


Seiring dengan itu, Kades Labuhan Pandan, Sahnan, S.AP menekankan kepada semua perangkat desa turun ke warga, gandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat lakukan sosialisasi apa dampak hukum dan kesehatan bagi warga yang berani menikahi anak yang masih dibawah umur. 


"Tidak ada toleransi bagi warga yang menikahi anak dibawah umur dan pihak desa tidak akan mengeluarkan NA," tegasnya, Senin, 18 Juni 2022. 


Menurut dia, tidak ada hukum (peraturan) yang melarang orang untuk menikah tapi pihaknya menyarankan masyarakat untuk bersabar hingga anaknya berumur 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. 



Mengacu pada UU tersebut diatas, kemudian pada kemudian hari ditemukan ada orang yang sengaja menikahi anak dibawah umur menurut RUU TPKS pasal 10 ayat (1), maka orang tersebut bisa diancam kurungan 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.


Nikah bisa dikatakan sah menurut UU, apabila sudah memenuhi unsur di atas dan pernikahan tercatat dalam undang-undang perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.


"Situasi pernikahan anak dibawah umur pada saat ini paling banyak dibenturkan oleh faktor ekonomi, agama dan budaya," kata pemateri, Farhan Abdullah


Terkait dispensasi pernikahan dibawah umur yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 hanya dapat dimohonkan kepada hakim apabila hamil diluar nikah (married by accident) melalui Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam. Bagi yang luar agama Islam (non muslim) dispensasi bisa diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN).


Jika dilihat dari perspektif kesehatan, pernikahan di bawah umur menurut Nurwatun Aini, pemateri utusan Puskesmas Sambelia mengatakan, para Ibu cenderung rentan terserang penyakit servik, kemudian tumbuh kembang anak akan lamban (stunting). 


"Gonta ganti pasangan bisa juga mengakibatkan kanker servik, anak akan jadi prematur," katanya.


Tidak hanya berdampak bagi kesehatan, menikah pada usia muda dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan. Pada umumnya pria yang belum siap secara mental menanggung nafkah lahir akan memunculkan lingkaran kemiskinan baru dalam masyarakat. (Fik)