Asri, S.Pd (Ketua Pokdarwis)
Penemuan serpihan kayu dan besi milik kapal laut di duga peninggalan Belanda yang mereka temukan di areal penambangan pasir besi Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, sudah pun dipasangi garis polisi namun masih saja ada warga yang berusaha untuk menjarahnya.
Tindakan penjarahan itu kata Asri, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi warga yang mencoba melakukan penjarahan pada bangkai kapal yang di temukan di Pantai Muara Harapan, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut.
"Kami sangat mengharapkan penanganan dan perlindungan secepat mungkin dari pihak Pemdes, pemerintah kecamatan, Pemda Lotim, Pemda NTB, BPCB dan pihak-pihak terkait," pinta Asri.
Meskipun pada lokasi penemuan bangkai kapal sudah dipasangi garis polisi, namun terlihat masih saja banyak warga dengan bangganya menjarah dan membawa pulang tanpa menghiraukan tanda larangan yang sudah di pasang Polisi.
"Jika penanganannya lambat maka bagian kapal ini akan habis dirusak dan diambil oleh warga yang tidak peduli akan nilai historisnya," kata Asri, Sabtu (16/7)
Selain besi dan kayu serpihan kapal, di dalam kapal ditemukan juga piring kuningan. Nah, piring kuningan ini menjadi nilai historis bahwa kapal tersebut diduga merupakan peninggalan bersejarah yang wajib dilindungi.
Untuk menjaga benda (kapal-red) peninggalan bersejarah ini, Asri bersama pemuda desa Pohgading dan Pohgading Timur nantinya akan melaporkannya ke Balai Arkeologi dan juga ke Pemerintah. Sehingga, lokasi penemuan bangkai kapal laut ini masuk dalam UU Perlindungan Cagar Budaya sehingga situs bersejarah bisa dilestarikan.
Pada areal temuan serpihan kapal laut itu diyakini masih banyak benda yang tertimbun di dalam pasir dimana tempat tersebut termasuk areal pengerukan pasir besi.
Untuk itu, dengan adanya penemuan benda bersejarah ini, masyarakat meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang izin pengerukan atau penambangan pasir besi oleh PT. AMG. (Fik)