Wednesday, July 20, 2022, July 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-06T14:03:42Z
DaerahHeadlineLombok Timur

Kapela NTB dan P3LS Identifikasi Kapal Tenggelam Pantai Muara Harapan Pringgabaya

Lombok Timur, EDIGITAL.MY.ID - Komunitas penyelam (Kapela) NTB dan Penyelam Profesional Pulau Lombok Sumbawa (P3LS) turun lakukan identifikasi terhadap bangkai kapal laut yang ditemukan tenggelam di lokasi tambang pasir Besi, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

Tim Penyelam KAPELA NTB dan Polairud Polda NTB

Hasil identifikasi yang dilakukan empat orang penyelam meyakini bahwa kapal tersebut bukan dari Indonesia melainkan dari negara luar jika dilihat dari struktur badan kapal. Bahan yang digunakan sejenis kayu pirus diameter 50x25 cm semuanya jenis balok tanpa menggunakan papan.


Sedangkan kapal buatan Indonesia pada masanya dulu menurut ketua Kapela NTB, Herman, biasanya memakai kayu jenis Ulin atau besi seperti yang mereka temukan di Sulawesi beberapa waktu lalu.


"Kalau kita lihat dari bahan kapal ini, bukan jenis kayu Ulin melainkan hampir menyerupai jenis kayu pirus," demikian keterangan disampaikan Herman usai melakukan penyelaman, Selasa, 19 Juli 2022.


Posisi kapal saat ditemukan Herman dan kawan-kawan dalam posisi miring ke kanan. Lebar kapal setelah dilakukan pengukuran turun ke dasar laut delapan meter. Sedangkan panjangnya belum bisa ditentukan karena badan kapal terpecah. 


Dari sampel balok kayu yang berhasil dikeluarkan tim penyelam sepertinya kayu bekas terbakar. Untuk identifikasi lebih jelasnya menunggu dari Balai Arkeologi melakukan penelitian lebih jauh. 



Kepala Museum NTB, Bunyamin, M.Hum, yang hadir bersama Polairud Polda NTB, menyarankan agar segera melaporkan penemuan ini ke pemerintah desa. Pemerintah desa kemudian melapor ke Pemerintah Daerah, baru ke Pemerintah Provinsi dengan tetap didampingi oleh pihak yang pertama kali menemukan objek yang diduga sebagai cagar budaya, selambat-lambatnya 30 hari setelah ditemukan.


"Untuk menentukan penemuan kapal ini sebagai cagar budaya memang harus melakukan penelitian lebih mendalam dari ahlinya. Kalau dari pihak kami masih menyebutnya ODCB," kata Bunyamin.


Lebih jauh kata Bunyamin, yang akan menentukan penemuan ini sebagai cagar budaya adalah Ahlinya. Bisa saja ahli dari kelautan, ahli batu, Balai Arkeologi atau mereka yang memiliki kompetensi di bidang itu.


Sebelum dipastikan penemuan kapal ini sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan, warga disarankan untuk tidak lagi melakukan penjarahan lagi. 


ODCB ini adalah peninggalan bersejarah penting untuk dirawat dan dilindungi agar masyarakat mengetahui budaya leluhur kita. Seberapa jauh perjalanan orang-orang terdahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan. 


Tidak ada gunanya kayu kapal ini diambil, setelah sampai rumah kemudian dibakar. Tapi jika dibiarkan pada tempatnya, para ahli nantinya bisa melakukan penelitian. Apabila objek ini bisa dijadikan situs cagar budaya, maka yang akan mendapat keuntungan dari semua itu nantinya adalah warga dan anak cucu kita. (Fik)