Tuesday, September 6, 2022, September 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-06T15:17:42Z
HeadlinePendidikan

Menag Dan DPR Komisi VIII Bahas Pagu Anggaran Kemenag Tahun 2023

Bogor (Kemenag),Edigital.My.IdMenteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023. Turut mendampingi Menag, seluruh pejabat eselon 1, Staf Khusus Menag, dan sejumlah pejabat eselon II Kemenag.


Pagu Anggaran Kemenag pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp70.446.036.880.000,hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/9/2022).

“Pagu Anggaran Kemenag tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1.435.397.333.000 atau sebesar 2,08%, bila dibandingkan dengan pagu indikatif Kementerian Agama Tahun 2023 sebesar Rp69.010.639.547.000,” ujarnya.

“Penambahan tersebut ditujukan untuk penambahan pemberian BOS, penyediaan anggaran untuk petugas haji, dan sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, serta penyesuaian target anggaran PNBP dan BLU pada fungsi agama dan fungsi pendidikan,” sambungnya.

Menag Yaqut dalam penjelasannya menyampaikan, besaran pagu anggaran Kemenag 2023 berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dan Pinjaman Luar Negeri (PLN), serta Surat Berharga Syariah Negera (SBSN).

“Pagu Anggaran Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan, dengan besaran masing-masing anggaran fungsi agama sebesar Rp11.168.673.637 atau 15,85 % dan fungsi pendidikan sebesar Rp59.277.363.243 atau 84,15% dari anggaran Kemenag,” jelas Menag.

Kesimpulan penting lain dari raker ini, DPR mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan agar bantuan untuk madrasah, layanan pendidikan agama dan keagamaan lainnya dari APBD bersifat mandatori.