Lombok Timur, Edigital.My.id - Sudah satu bulan lebih, laporan Lalu. Murianto belum juga ada kejelasan dari pihak kepolisian. Dirinya melaporkan perempuan berinisial BFH, perihal dugaan pengrusakan rumah.
Ditemui awak media (31/8) Lalu Murianto menerangkan, pihaknya memasukan laporan terhadap BFH tertanggal 24 Juli lalu di Polsek Suela. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan.
Laporan itu kata Murianto dibuat lantaran sikap terduga pelaku sudah melampaui batas. Menurutnya tak hanya sekali BFH membuat kegaduhan di wilayahnya setahun lalu juga pernah tepatnya tanggal 13 Oktober 2022 namun kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian di atas materai. "Tapi kenapa perbuatannya itu diulangi lagi," kesalnya.
"BFH adalah tetangga saya, tapi sikapnya sudah keterlaluan sehingga saya laporkan ke pihak kepolisian agar ada efek jera namun polisi lamban melakukan tindakan," terang Murianto pada awak media, Sabtu (31/8).
Pria warga Dusun Selaparang Barat, Desa Selaparang, Suela ini menceritakan, awal mula kejadian itu pada hari Senin (22/8/2024) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita. BFH, kata dia, datang ke rumahnya sambil berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor dan langsung memecahkan kaca jendela rumahnya menggunakan parang seraya mengancam.
Menurut Murianto, terduga pelaku melakukan hal itu karena mencurigai dan menuduh ADR (anak pelapor) mencuri besi di rumahnya. Atas tuduhan itu, BFH bahkan menyumpah ADR menggunakan Al Quran.
"Ketika kami meminta dia (BFH-red) untuk melakukan hal yang sama bersumpah diatas Al-Qur'an eh, malah dia tidak berani malah semakin kencang berteriak sambil mengumpat dengan kata-kata kotor," terang Miq Anto panggilan Lalu Murianto.
Tuduhan pencurian kepada keluarga Miq Anto, bukan kali ini saja namun sudah seringkali, tapi pihak keluarga kata miq Anto membiarkan sebab mereka tidak ingin terjadi keributan. Tapi semakin dibiarkan, BFH ini semakin nekat dan berani tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya itu.
Lebih jauh diceritakan, terduga pelaku berinisial BFH ini juga sudah kerap melempar rumah keluarganya dengan batu dan sejenisnya. Bahkan ia berani melakukan pengrusakan secara sengaja.
"Kaca jendela rumah kami dirusak menggunakan parang, dilempar menggunakan pecahan batu bata tapi kami selalu sabar dan berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian di desa", ucapnya.
Tapi kali ini keluarga Miq Anto sudah tidak bisa menahan sabar karena kelakuan pelaku sudah melampaui batas sehingga terpaksa membuat lapor kepolisian. Puncaknya, kata dia, tanggal 22 Juli lalu. Lantaran itu, dirinya memberanikan diri melaporkan perbuatan BFH pada kepolisian setempat.
"Dituduh mencuri dan pengerusakan jendela rumahnya dengan parang pada tanggal 22 Juli 2024, maka ia melaporkan BFH kepada pihak Kepolisian Suela pada tanggal 24 Juli 2024," bebernya.
Namun demikian, hingga saat ini laporan itu pun tak ada kejelasan. Bahkan buntut tidak ditindak, BFH kembali sesumbar kalau dirinya kebal hukum.
Jujur, kami merasa kecewa kepada pihak Kepolisian Suela sebab sudah lebih dari satu bulan, laporan yang kami masukkan atas tindakan BFH belum juga ada tindak lanjut dan BFH semakin sesumbar mengatakan bahwa dirinya kebal hukum," ungkapnya.
Dikatakannya, dirinya tidak habis pikir dengan pihak Kepolisian Suela. Setidaknya, kata dia, pihaknya dikabari tindak lanjut laporan yang dilayangkannya.
Miq Anto pun telah memegang bukti surat tanda penerimaan pengaduan dari Polsek setempat. Dia berharap supaya SPKT Suela segera menangani kasus ini agar yang bersangkutan memiliki efek jera.
"Jika kasus ini terus diabaikan maka kami takut terjadi kegaduhan lagi dan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan sebab warga sekitar juga sudah tidak nyaman dengan kelakuan pelaku," pungkasnya.
Terpisah Polsek Suela, melalui Kanit Reskrim Aiptu Suranto, mengakui ada laporan tertanggal 24 Juli. Dirinya membantah jika pengaduan tersebut tak ditindak lanjuti.
"Penyidik sudah melakukan semua tahapan," kata Kanit Reskrim Polsek Suela, Aipda Suranto.
Namun demikian menurutnya, hal tersebut belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran ada hambatan.
Pertama, kata dia, kuasa hukum dari BFH membawa surat keterangan menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam pengobatan rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tertanggal 09 Agustus.
Dia mengklaim, pelaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitu juga, dengan korban.
Setidaknya ada empat saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya, Lalu Suritomo, Andre, Miq Anto dan ibu terlapor, dan BFH selaku terlapor.
"Dari BFH, keterangannya ngaro ngidul atau tidak konsisten," ucapnya.
Sehingga pihaknya, merekomendasikan untuk dibawa ke psikolog. Kebetulan, ucapnya, pada saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya. Oleh psikiater mungkin direkomendasikan ke RSJ Mutiara Sukma untuk dilakukan pemeriksaan. Pada 14 Agustus, katanya keluar surat keterangan itu.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, lanjutnya, seseorang itu bisa gugur pemidanaannya seperti, laporan yang dilaporkan bukan peristiwa tindak pidana. Kedua, terlapor meninggal dunia, dan ketiga, terlapor dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.
"Semua sudah kita mintai keterangan bahkan terlapor sendiri," tutupnya (Fik).