Wednesday, November 13, 2024, November 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-04T08:02:50Z
BeritaDaerahHeadlineLombok TimurPemilu 2024Politik

Dikbud Lombok Timur Tetapkan Situs Prasasti Batu Tulis Sapit Sebagai Objek Cagar Budaya


Lombok Timur, Edigital.my.id - Untuk menindaklanjuti kajian studi lapangan yang dilakukan selama sebulan oleh tim ahli cagar budaya terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur adakan seminar hasil kajian prasasti Batu tulis Desa Sapit di kantor Dikbud Lombok Timur, Rabu, 13 November 2024.

Ketua Qualifier Lombok Timur, Ali Yudian ditemui awak media mengatakan, dengan adanya penelitian ini meminimalisir terjadinya ketimpang siuran sejarah. Oleh karena itu kata dia, sejarah itu harus punya bukti konkrit seperti prasasti yang ditemukan di Desa Sapit. 


Namun sayangnya karena SDM tingkat desa masih rendah sehingga begitu mudah mereka merusak situs-situs bersejarah tersebut. Hal ini menurutnya menjadi hal penting bagi pemerintah melakukan proteksi sehingga tidak hanya alasan legalitas formal mereka lantas melakukan eksploitasi secara pribadi.


"Itu yang kami hindari sehingga sangat bagus seminar semacam ini untuk membangkitkan semangat kita untuk memproteksi situs-situs kita baik yang sudah ditemukan maupun yang belum," terangnya. 


Untuk menjaga situs-situs bersejarah tingkat desa agar tidak dirusak, pihaknya menyarankan kepada pemerintah desa membuat sebuah lembaga adat desa. Sama juga ketika mau menjual tanah kepada investor, jangan buru-buru diberikan sporadik sehingga akibatnya nanti kita yang merugi. Menurutnya penting sebelumnya melakukan penelitian terkait situs sejarah yang ada di kawasan tanah yang akan dijual.


"Kita saling backup bahu membahu agar tidak jadi simpang siur," pesan pemerhati wisata ini.


Sementara itu, tim ahli situs sejarah Lombok Timur Asri, S.Pd menyebutkan, sebanyak 50 ODCB  yang diajukan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya namun yang disetujui hanya dua yakni cagar budaya Desa Sapit, Kecamatan Suela dan Makam Patih Anggaraksa yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya. 


Untuk saat ini yang sudah selesai penelitiannya yakni prasasti Sapit yang diseminarkan saat ini sementara untuk Makam Patih Anggaraksa akan menyusul.


Seminar Prasasti Sapit yang digelar hari ini kata Asri, akan ditetapkan sebagai benda cagar budaya Lombok Timur diduga prasasti batu tulis Sapit ini ditemukan sejak tahun 2016 oleh masyarakat Sapit.


Batu Sapit ini lanjut Asri masih tersimpan rapi di Langgar Pusaka milik salah seorang warga Sapit, Janatan. 


Dari hasil kajian/wawancara yang dilakukan oleh Asri dan kawan-kawan sebenarnya ada tiga prasasti Sapit yang mereka temukan namun satu prasasti tertimbun di tengah jalan saat pembangunan jalan dan satu lagi di buang ke sungai. Warga Sapit yang membuangnya mengira prasasti batu Sapit itu tidak bernilai sejarah. Sedang satunya lagi ditemukan di Parit kemudian itu yang kaji.


"Dari hasil kajian yang kami lakukan, prasasti ini diperkirakan antara tahun 732-800 atau sekitar abad 8 Masehi," kata Asri.


Dengan adanya penemuan prasasti ini, Asri berharap kepada pemerintah daerah agar Objek yang diduga Cagar Budaya sebanyak 250 an yang sudah teregistrasi dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Jika pada tahun ini yang ditetapkan hanya dua situs cagar budaya untuk tahun berikutnya supaya lebih banyak lagi. 


Sejauh ini kata Asri, kurang dari 20 yang sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya termasuk Makam Selaparang, Makam Tanjung, Masjid Kotaraja dan lainnya. (Fik)